“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
Ia juga menyebut, pondok pesantren memiliki kontribusi yang besar terhadap bangsa dan negara Indonesia.
“Berada di garda terdepan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, menjadi benteng kerukunan bangsa, menjadi pusat pendidikan dan pembinaan karakter, menjadi corong dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin, terlibat dalam upaya pemberdayaan masyarakat, harus dijaga martabatnya," imbuhnya.
Selain itu, RMI NU menghimbau pondok pesantren se-Indonesia untuk senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Bechi Anak Kiai Jombang Kini Huni Sel Isolasi, Keluarga Masih Dilarang Besuk
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, saat ini Polda Jawa Timur terlah menyerahkan berkas perkara dan tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kasus pencabulan yang berawal dari laporan korban pada 29 Oktober 2019 menyisakan luka terhadap lima korban santriwati.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali.
Pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar 10 hari kemudian yaitu tanggal 18 mei 2017 pukul 23.00 WIB.
"Tempat di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," ujar Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Ramadhan menambahkan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Jatim maupun Polres Jombang telah memeriksa 36 saksi dan delapan saksi ahli.
Baca Juga: Tindakan Pencabulan Bechi ke 5 Korban Dilakukan Sejak 2017, Dua kali di Kawasan Pesantren
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.