JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kini ditempatkan di sel isolasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Bechi merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, Bechi akan berada di sel isolasi selama tujuh hingga 14 hari ke depan. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Tidak ada keistimewaan, setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," kata Wahyu sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Wahyu mengatakan, sebelum dimasukkan ke ruang isolasi, Bechi telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh petugas rutan Medaeng.
"Psikologis dan lainnya sehat," ujarnya.
Disinggung terkait kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga, Wahyu menuturkan, saat ini tersangka pencabulan santriwati tersebut belum boleh dibesuk selama menjalani isolasi.
Kecuali, lanjut dia, ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"MSAT (Bechi) baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," jelas Wahyu.
Baca Juga: Bechi akan Disidang di PN Surabaya, Kejati Jatim: Ini Terkait dengan Kondusivitas
Di sisi lain, Wahyu menuturkan, hingga saat ini, layanan tatap muka di rutan tersebut memang belum dibuka.
"Kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan," ungkapnya.
Layanan kunjungan, lanjut dia, rencananya baru akan dibuka pada 19 Juli 2022 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, proses penangkapan Bechi terjadi sangat alot.
Mulai dari tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), penjemputan paksa di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, hingga akhirnya anak kiai Jombang itu menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB.
"Hari ini (Kamis) sejak pukul 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua (Bechi) dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kamis malam.
Nico juga menuturkan, berkas perkara Bechi telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pihaknya pun mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka Bechi dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua)," ujarnya.
Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dijerat 3 Pasal dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.