Menurut Whisnu, pengusutan kasus dugaan ini berdasarkan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), temuan Polri di lapangan, dan masyarakat.
Dia mengatakan, kasus dugaan ini masih dalam proses penyelidikan,
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial juga telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Pencabutan ini dilakukan karena Kemensos memastikan lembaga filantropi tersebut telah melakukan pelanggaran, yang berupa pemotongan biaya donasi sebesar 13,7 persen.
Padahal menurut aturan, pemotongan donasi hanya boleh dilakukan hingga 10 persen.
Pihak ACT pun telah membenarkan bahwa pihaknya mengambil 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaganya.
Sementara itu, temuan PPATK menyatakan ada dugaan dana yang dihimpun ACT tak langsung disalurkan sebagai sumbangan, melainkan dikelola dahulu secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
PPATK juga menemukan transaksi keuangan karyawan ACT kepada sosok yang diduga terafiliasi dengan organisasi teroris, Al-Qaeda.
Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana ACT ke Sosok yang Diduga Terafiliasi Al-Qaeda
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.