JAKARTA, KOMPAS. TV – Dukungan terus mengalir kepada aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap MSAT, buronan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Salah satunya berasal dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang menyebut bahwa penuntasan kasus tersebut memberikan keadilan kepada korban dan menunjukkan, tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Kami dukung upaya-upaya kepolisian untuk lakukan upaya paksa dan hadirkan tersangka untuk diperiksa di dalam proses persidangan. Persidanganlah yang akan membuktikan, apakah tersangka melakukan KS (kekerasan seksual) atau tidak,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan sampai ke pengadilan untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Baca Juga: Sudah Berlangsung sejak Pagi Hari, Ini Usaha Polisi Cari Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan, sistem hukum harus membuktikan keberpihakan kepada para korban kekerasan seksual. Selain itu, proses hukum yang berjalan juga harus memperhatikan pemulihan korban.
“Tunjukkan bahwa sistem hukum kita berpihak kepada korban dan memberi rasa keadilan dan pemulihan untuk korban, sekaligus tegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Siti Aminah Tardi.
Dia menyatakan, setiap orang harus tunduk kepada undang-undang yang ada. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong Polri untuk menangkap dan menghadirkan tersangka kekerasan seksual serta menyerahkannya ke Kejaksaan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual pada Santri oleh Anak Kiai di Jombang Berawal Sejak 2017
Menurutnya, Komnas Perempuan sudah memantau kasus kekerasan seksual oleh salah satu pengelola pesantren di Jombang tersebut sejak 2020 lalu.
Berlarut-larutnya penuntasan kasus tersebut mencerminkan sulitnya korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan dan pemulihan.
“Kami berpandangan kasus ini jadi pertaruhan bagi sistem penegakan hukum kita, baik yg dilakukan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan nantinya,” ucapnya.
Dia menegaskan, negara harus hadir untuk para korban kekerasan seksual. Negara juga harus memastikan korban mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.
Baca Juga: Kecam Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai Jombang, MUI Minta Polisi Tindak Tegas Tersangka
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), putra pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Anwar Abbas menyebut tindakan yang dilakukan oleh tersangka MSAT sebagai tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum.
“Tindakan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Jawa Timur merupakan suatu tindakan dan perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar hukum,” kata Anwar dalam rekaman video yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut, Anwar Abbas meminta penegak hukum untuk menindak MSAT dengan tegas.
“Bahkan kita meminta kepada para penegak hukum untuk menindak yang bersangkutan dengan tegas serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, anak seorang kiai Jombang, MSAT (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.