JAKARTA, KOMPAS. TV – Dukungan terus mengalir kepada aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap MSAT, buronan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Salah satunya berasal dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang menyebut bahwa penuntasan kasus tersebut memberikan keadilan kepada korban dan menunjukkan, tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Kami dukung upaya-upaya kepolisian untuk lakukan upaya paksa dan hadirkan tersangka untuk diperiksa di dalam proses persidangan. Persidanganlah yang akan membuktikan, apakah tersangka melakukan KS (kekerasan seksual) atau tidak,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan sampai ke pengadilan untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Baca Juga: Sudah Berlangsung sejak Pagi Hari, Ini Usaha Polisi Cari Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyatakan, sistem hukum harus membuktikan keberpihakan kepada para korban kekerasan seksual. Selain itu, proses hukum yang berjalan juga harus memperhatikan pemulihan korban.
“Tunjukkan bahwa sistem hukum kita berpihak kepada korban dan memberi rasa keadilan dan pemulihan untuk korban, sekaligus tegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ujar Siti Aminah Tardi.
Dia menyatakan, setiap orang harus tunduk kepada undang-undang yang ada. Karena itu, Komnas Perempuan mendorong Polri untuk menangkap dan menghadirkan tersangka kekerasan seksual serta menyerahkannya ke Kejaksaan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual pada Santri oleh Anak Kiai di Jombang Berawal Sejak 2017
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.