JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Kiai Jombang berinisial MSA hingga kini belum juga dapat ditangkap oleh pihak kepolisian. Hari ini Kamis (7/7/2022) polisi tengah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Seperti diketahui, pria berusia 42 tahun ini merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSA juga telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Hal ini dikarenakan tersangka tidak kooperatif dan kerap mangkir dari sejumlah panggilan polisi.
Sebagai informasi, MSA dilaporkan kepada pihak berwajib atas kasus tersebut pada pada 29 Oktober 2019 lalu oleh korban berinisial NA, salah seorang santriwati asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019 Polres Jombang mengeluarkan surat perintah penyidikan, dan di Januari 2022, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus tersebut, berikut ini fakta-fakta yang telah dirangkum Kompas.Tv dari berbagai sumber.
Berkas kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan MSA terhadap santriwati ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.
Oleh karena itu, Polda Jatim berusaha secepat mungkin untuk melimpahakan tersangka dan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum, agar tersangka MSA dapat segera disidang.
Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Diduga Cabuli Santriwati Diminta Patuhi Hukum, PBNU: Semua Sama di Mata Hukum
Kendati demikia, MSA tercatat tiga kali enggan menghadiri panggilan dari Polda Jatim.
Karena tidak bersikap kooperatif dan selalu mangkir dalam panggilan pihak berwajib, anak Kiai pengasuh pondok pesantren di Desa Losari, Ploso, Jombang itu kemudian masuk dalam DPO pada 13 Januari 2022 oleh polisi.
Ayah MSA yang berinisial MM meminta pihak kepolisian untuk tidak menangkap anaknya yang telah menjadi DPO kasus pncabulan.
Pasalnya menurut MM, aksi pencabulan MSA terhadap santriwati adalah fitnah.
Melansir dari Surya.co.id, hal ini disampaikan MM kepada Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat saat proses negosiasi saat polisi hendak menangkap MSA, Minggu (3/7).
"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini masalah keluarga, Demi keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia, masalah fitnah ini fitnah, ini masalah keluarga," kata MM kepada AKBP Muh Nurhidayat.
"Untuk itulah kembali ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah."
Baca Juga: KPAI soal Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang: Siapa pun Dia Harus Dihukum
Tim gabungan dan jajaran Polres Jombang beserta Polda Jatim kembali gagal menangkap tersangka MSA yang menjadi DPO kasus pencabulan.
Kapolres Jombang AKBP Muh Nur Hidayat menyebut upaya penangkapan MSA oleh pihak kepolisian namun gagal ini terjadi pada Minggu (3/7) siang.
"Kemarin (Minggu) memang ada upaya penindakan terhadap DPO MSA," kata Nurhidayat.
Adapun kronologi penangkapan tersebut berawal dari polisi yang menduga tersangka MSA berada di salah satu dari tiga mobil yang beriringan melintas di jalan Sambong Dukuh, kecamatan Jombang.
Polisi pun kemudian menghentikan iring-iringan mobil tersebut. Namun saat hendak dihentikan dua dari tiga mobil tersebut berhasil kabur.
Sedangkan satu mobil lainnya berhasil dihentikan polisi, namun sayangnya tersangka MSA tidak berada di dalam mobil tersebut.
Melansir dari Suryamalang, Pengacara MSA, Deny mengatakan pihaknya enggan menanggapi perihal adanya upaya paksa pihak kepolisian kepada kliennya.
Menurutnya, informasi mengenai upaya penangkapan MSA diserahkan kepada pihak keluarga tersangka.
"Lebih tepat soal ini, ditanyakan ke pihak keluarga atau pondok pesantren saja. Saya belum diinfokan langsung dan tidak ada dilokasi," ujarnya.
Seperti diketahui, MSA dilaporkan pertama kali atas kasus pencabulan oleh korban pada 29 Oktober 2019 silam. Polres Jombang pun kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 12 November 2019.
Dalam kasus ini MSA dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020 kasus dugaan pncabulan MSA tersebut diambil alih Polda Jatim.
MSA juga sempat berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. dengan melakukan gugatan ke praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Namun upaya itu ditolak.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon dalam hal ini Polres Jombang.
Tak pantang menyerah, MSA kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang. Kendati demikian, upaya MSA kembali mengalami penolakan.
Sumber : Kompas TV/Surya.co.id/Suryamalang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.