Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Tegaskan ACT Harus Diproses Hukum Pidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Kemanusiaan

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 07:04 WIB
mahfud-md-tegaskan-act-harus-diproses-hukum-pidana-jika-terbukti-selewengkan-dana-kemanusiaan
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan,  organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud melalui keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Pengamat Hukum Pidana Sebut Ada Potensi Pidana Penggelapan hingga Terorisme di Kasus ACT

Lebih lanjut, Mahfud menceritakan pengalamannya saat bersinggungan dengan organisasi filantropi tersebut.

Mahfud mengaku pernah memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018.

Pihak ACT, kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini, secara tiba-tiba pernah mendatangi kantornya. Tak hanya itu, bahkan pihak ACT pernah "menodongnya" di sebuah masjid. 

"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," ucap Mahfud.

Baca Juga: ACT Akui Potong Donasi 13,7 Persen, Pengamat Hukum Pidana: Ini Namanya Penggelapan Dana Umat

Ketika mempromosikan ACT, Mahfud mengaku merasa senang karena turut membantu gerakan kemanusiaan. 

Pihak ACT, kata Mahfud, juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan dari masyarakat untuk memberikan bantuan ke beberapa wilayah. 

Bantuan tersebut antara lain disalurkan kepda warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan korban gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Donasi ACT, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana!

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi adanya penyalahgunaan dana.

Diduga, dana masyarakat tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Keuangan ACT yang Diduga Mengalir ke Teroris

Menurut Ivan, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT yang bersumber dari donasi masyarakat. 

Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Mengungkap Aliran Dana ACT, Pengamat: Temuan PPATK Harus Dianalisa Densus 88

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x