JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan pengalamannya saat bersinggungan dengan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mahfud mengaku pernah memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018.
Baca Juga: Pengamat Hukum Pidana Sebut Ada Potensi Pidana Penggelapan hingga Terorisme di Kasus ACT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya. Bahkan, kata Mahfud, pihak ACT pernah menodongnya di sebuah masjid.
"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, yang dikutip pada Rabu (6/7/2022).
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan kemanusiaan. Pihak ACT,kata Mahfud, juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk memberikan bantuan.
Baca Juga: ACT Akui Potong Donasi 13,7 Persen, Pengamat Hukum Pidana: Ini Namanya Penggelapan Dana Umat
Terutama kepda warga Palestina, korban bencana alam di Papua, hingga korban gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.
"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan jika pihak ACT terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan umat yang telah mereka himpun, maka harus diproses secara hukum.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud.
Baca Juga: Ternyata dari Juni 2021 ACT Sudah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan
Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Donasi ACT, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana!
Diduga, dana masyarakat tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Mengungkap Aliran Dana ACT, Pengamat: Temuan PPATK Harus Dianalisa Densus 88
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.