JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar akan tetap digelar sesuai jadwal.
Kendati, beredar kabar Lili Pintauli Siregar akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Demikian Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).
“Saya tidak tahu (Lili Pintauli Siregar akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK red). Sidang etik LPS tetap digelar sesuai jadwal, Selasa 5 juli 2022 jam 10.00,” ucap Syamsuddin Haris.
Baca Juga: Karier Lili Pintauli Disebut Selesai, MAKI: Saya Ada Cadangan Dugaan Pelanggaran Etik Lainnya
Senada dengan Syamsuddin Haris, Aggota Dewas KPK Albertino Ho juga mengaku tidak mengetahui perihal kabar pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.
“Saya belum tahu,” ucap Albertina Ho.
Albertina Ho menyampaikan dirinya hanya mengetahui Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang erti besok.
Dalam keterangannya, Albertina Ho menutukan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar akan digelar secara tertutup.
Namun kemudian, sambung Albertina, untuk putusan terhadap Lili Pintauli akan digelar secara terbuka.
Baca Juga: KPK Ternyata "Ngemis" Kasus LNG Pertamina dari Kejagung, MAKI: Untuk Prestasi Akhir Tahun
“Yang saya tahu besok Majelis etik akan sidang, sidang tertutup, putusan yang terbuka,” jelas Albertina Ho.
Sebagaimana diberitakan, Lili Pintauli kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas tiket nonton MotoGP hingga menginap di hotel dari Pertamina.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK sudah meminta konfirmasi dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.
Sebab siapa pun insan KPK, terlebih pimpinan KPK tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara.
KPK saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Baca Juga: MAKI Bongkar Tarik Ulur Kasus LNG Pertamina dari Kejagung ke KPK, hingga Lili Ambil Kesempatan
Kasus ini semula ditangani oleh Kejaksaan Agung dan kemudian diminta oleh KPK.
Lili Pintauli, bukan kali ini saja dilaporkan terlibat dugaan pelanggaran etik. Ia sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran etik pada kasus korupsi di Tanjung Balai.
Ia diberikan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.