JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina sudah selesai, saat KPK meminta melakukan penanganan. Bahkan Kejaksaan Agung diminta mengikhlaskan.
Keterangan itu disampaikan Boyamin Saiman di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).
“Saya ini kan ikut mengawal kasus ini di Kejaksaan Agung, beberapa kali diskusi dengan penyidiknya bagaimana proses ini, dan sudah selesai penyelidikannya, tiba-tiba KPK meminta itu juga melakukan penanganan perkara,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Ternyata "Ngemis" Kasus LNG Pertamina dari Kejagung, MAKI: Untuk Prestasi Akhir Tahun
Kemudian, lanjut Boyamin, terjadi tarik ulur yang cukup panjang pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
“Sampai berkas saja, satu lembar pun Kejaksaan Agung tidak berani menyerahkan KPK karena bukan pengambilalihan, dan itu kalau menyerahkan kan dianggap bisa membuka rahasia karena baru penyelidikan belum penyidikan,” ujarnya.
“Dan bukan diambil alih, sampai akhirnya seperti otot-ototan kan, itu kan akhirnya ya sudah, bisa jadi mempersilahkan KPK, dengan saya kawal betul.”
Dari gambaran tersebut, Boyamin lebih lanjut mengaku heran dengan sikap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang seperti mengambil kesempatan dalam kondisi tersebut.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Jika dalam Satu Bulan KPK Tidak Tetapkan Tersangka Korupsi LNG Pertamina
“Kok tiba-tiba ada orang, seorang pimpinan yang menurut saya tidak ada remnya, rem blong, tiba-tiba malah pasti melakukan komunikasi, yang itu pasti dilarang. Malah menerima tiket baik pesawat, hotel, sampai nonton, tapi itu tetap dugaan,” jelas Boyamin.
Sebelumnya KOMPAS TV pernah memberitakan perihal Kejaksaan Agung yang mempersilakan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).
“Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama,” kata Leonard.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK
“Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.”
Dalam posisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero), Leonard mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak 22 Maret 2021.
Tim penyelidik, kata Leonard, bahkan sudah selesai melakukan penyelidikan dan kini berada di tahap penyidikan.
“Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero),” ujar Leonard.
“Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.