Lantas, apa itu Haji Furoda?
Haji furoda adalah program haji dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Program ini kerap dipilih karena antre, jemaah calon haji bisa berangkat di tahun yang sama mereka mendaftar.
Baca Juga: 46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi karena Masalah Visa, Sapuhi: Anehnya di Jakarta Kok Bisa Lolos
Melansir laman Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan bahwa ada perbedaan antara haji khusus dengan Furoda atau haji mujamalah.
Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus. Sedangkan haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara atau disebut haji non-kuota.
Dikutip dari Kompas.com, haji non kuota ini diselenggarakan secara mandiri (non pemerintah) oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Cara mendapatkan visa furoda pun berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler.
Biaya Haji Furoda tergantung fasilitas yang didapatkan, namun rata-rata dibanderol sekitar kurang lebih Rp 250 juta - Rp 300 juta per orang.
Baca Juga: Kehabisan Kuota Visa, 4.000-an Jemaah Calon Haji Furoda Batal Berangkat ke Tanah Suci
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.