Kemudian, terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni yang disebut membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Berkasus dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Diketahui, Adam Deni divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE terkait ilegal akses.
"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian," kata Sahroni.
Terpisah, pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
Baca Juga: Terjerat UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Menurut Herwanto, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.
"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi," ujar Herwanto.
"Karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan."
Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.