TANGERANG, KOMPAS.TV - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran dan bar bernama Holywings digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam gugatan yang diajukan tersebut, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan Izin Holywings Dicabut, Tidak Bisa Dibuka Kembali
Gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading tersebut diajukan oleh dua orang yang bernama Muhammad.
Gugatan itu diajukan buntut promosi minuman keras atau miras gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria untuk setiap hari Kamis di Holywings.
Adapun duo Muhammad itu mengajukan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras atau miras gratis tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri atas kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.
Baca Juga: Holywings Hanya Kantongi Izin Minuman Alkohol untuk Dibawa Pulang, Tidak Punya Izin Minum di Tempat
"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," ucap Hendarsam, Kamis (30/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Hendarsam menjelaskan bahwa kedua kliennya tersebut merasa tersakiti dengan promosi Holywings.
"Jadi, ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini," lanjut Hendarsam.
"Legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," imbuhnya.
Baca Juga: Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI
Seperti diketahui, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras gratis untuk pelanggan khusus bernama Muhammad dan Maria.
Dalam kasus ini, terdapat enam karyawan Holywings yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama itu.
Hendarsam menilai, karena hal tersebut, manajemen Holywings seolah berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.
Padahal, promosi miras gratis untuk pelanggan nama Muhammad dan Maria itu diunggah di akun resmi Instagram Holywings.
Baca Juga: Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI
Karena alasan itulah, dia menyebut bahwa hal itu menandakan PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan melakukan penistaan agama.
"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.
Karenanya, Hendarsam menuturkan bahwa Aneka Bintang digugat karena melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," ujar Hendarsam.
Baca Juga: Holywings Pecat 6 Karyawan yang Jadi Tersangka Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria
"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," imbuhya.
Hendarsam menambahkan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.
Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsam dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.
Baca Juga: Gerai Holywings di Bekasi, Surabaya dan Bandung Ditutup, Kepastian Nasib Karyawan jadi Pertanyaan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.