JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan perkembangan adanya IKN dan tiga provinsi baru Papua akan bersinggungan dengan anggaran pemilu serta UU Pemilu.
Keberadaan IKN akan berpengaruh terhadap calon legislatif (Caleg) DPR dan DPD dan daerah pemilihan.
Baca Juga: KPU: 26 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, Siap Maju Pemilu
Kemudian keberadaan IKN juga berdampak pada teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, yang sebagian kawasannya berdiri IKN.
Hal ini menyebabkan pergeseran administratif di kedua wilayah, mulai dari jumlah penduduk sampai batas-batas wilayah yang bakal tak sama lagi.
"Dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan Timur, kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur, itu pasti akan ada perubahan-perubahan. DPRD di dua Kabupaten itu juga akan mengalami perubahan," ujar Hasyim di gedung KPU, Rabu (29/6/2022).
Hal yang sama juga terjadi di tiga daerah pemekaran di Papua, yakni provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.
Baca Juga: Ini Ibu Kota 3 Provinsi Baru Papua: Merauke, Nabire dan Jaya Wijaya
Menurut Hasyim, di tiga daerah baru tersebut akan mempengaruhi jumlah penduduk, daerah pemilihan hingga jumlah kursi di DPR dari Papua.
Jika tiga provinsi baru diremikan, maka akan terjadi penambahan alokasi jumlah kursi di DPR dari Papua yang paling sedikit berjumlah 12 kursi.
Kemudian akan ada penambahan surat suara untuk DPR, DPRD hingga pelaksanaan Pilkada di tiga daerah tersebut.
Baca Juga: Perludem Ingatkan KPU untuk Kaji Tingginya Surat Suara Tidak Sah DPD RI di Pemilu 2019
"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan adanya provinsi baru di Papua dan IKN, juga berpengaruh terhadap anggaran Pemilu.
Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang nyaris Rp 77 triliun kemungkinan bakal membengkak.
Sebab, perancangan anggaran tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan IKN, status Jakarta, serta munculnya 3 provinsi baru di Papua.
Baca Juga: Jokowi Jawab 2024 IKN Dilanjutkan Apa Tidak: Undang-Undangnya Sudah Ada
"Kalau ada perubahan kan mesti dilakukan penyesuaian-penyesuaian," ujar Hasyim.
Lebih jauh Hasyim mejelaskan perubahan-perubahan ini dapat terakomodir jika ada Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU berharap UU Pemilu dapat direvisi sebelum masuk tahun 2023. Hal ini lantaran pihaknya telah membuat jadwal tahapan penyelenggaran Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Mensesneg: Pemerintah Tidak Ingin Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Semisal pada Februari 2023 sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan.
Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap. Termasuk di tiga provinsi baru di Papua dan IKN.
Setelah itu di Mei 2023, pencalonan untuk anggota DPR RI dan DPD RI pun bakal dilangsungkan.
"Karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," ujar Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.