JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat perlu mempersiapkan empat dokumen penting ini sebelum mendaftar MyPertamina yang digunakan untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Diketahui PT Pertamina (Persero) segera menjalankan aturan yang mewajibkan seluruh konsumen Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah mewajibkan aturan ini agar pembelian BBM tersebut tepat sasaran.
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Beli BBM Bersubsidi 1 Juli Tak Harus Pakai Aplikasi MyPertamina, Lewat Website Juga Bisa
Sejumlah dokumen penting dibutuhkan sebelum membeli Solar Subsidi atau Pertalite. Masyarakat perlu melampirkan KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
Nantinya sistem MyPertamina akan membantu melakukan pencocokan data pengguna dan transaksi tercatat secara digital.
Baca Juga: Penggunaan MyPertamina untuk Beli Pertalite, YLKI Nilai Bentuk lain Kenaikan Harga BBM
Alfian mengatakan, aturan ini dilakukan agar pemerintah bisa membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar," kata dia.
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
Baca Juga: Beli BBM Subsidi Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, DPR: Perhatikan yang Belum Punya Gawai
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Sukabumi
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Manado
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.