JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyetujui tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua pada pembahasan tingkat pertama.
Dengan disetujuinya pembahasan di tingkat pertama, maka selanjutnya akan diteruskan ke pembahasan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut 8 Bupati Sepakati Provinsi Papua Tengah, Nabire Terbanyak Dipilih Jadi Ibu Kota
"Apakah setuju dengan tiga RUU ini untuk diteruskan ke pembahasan tingkat dua, pada paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menanggapi pertanyaan itu, seluruh peserta rapat kemudian menjawab setuju setelah mendengarkan laporan panitia kerja (panja), pandangan mini masing-masing fraksi, Komite I DPD RI, dan pendapat akhir pemerintah.
Adapun tiga rancangan undang-undang yang telah disetujui itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Mabes Polri Kirim Lagi Pasukan Brimob 5 Kompi ke Papua Jelang Pengesahan UU DOB
Raker pengambilan keputusan tingkat pertama itu dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya mewakili tiga panja menyebutkan tiga RUU DOB itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 76 ayat (2), disebutkan bahwa Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua.
Baca Juga: Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Pemekaran itu dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
"Rapat panja pembahasan tiga RUU provinsi di Papua sepakat membahas dan memutuskan 151 daftar inventaris masalah (DIM)," kata Junimart.
Ia menjelaskan bahwa panja menyetujui 40 DIM tetap, 16 DIM perubahan redaksional untuk dibahas pada tim perumus dan tim sinkronisasi, 29 DIM dilakukan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan usulan baru sebanyak 37 DIM.
Baca Juga: Fakta Anggota TNI Dikeroyok hingga Lari ke Markas Selamatkan Diri, Pelaku Ternyata Masih Pelajar
Untuk cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke. Wilayahnya meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Kemudian, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Nabire yang terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Jaya Wijaya memiliki wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Baca Juga: Pemprov Papua Belum Mulai Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.