Kompas TV nasional peristiwa

Cara Ganti Data KTP dan KK Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 10:10 WIB
cara-ganti-data-ktp-dan-kk-imbas-perubahan-nama-jalan-di-jakarta
Ilustrasi. Cara penggantian data KTP dan KK imbas perubahan nama jalan di Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Nama Jalan Diubah, Pemprov DKI Jamin Kemudahan Urus Data Kependudukan Warga

Cara ganti data pada KK

  1. KK lama
  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
  3. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
  4. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.

Melansir dari Indonesia.go.id, setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.


Selain itu, setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga, yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil pelaporan tersebut, kemudian petugas akan menerbitkan Kartu Keluarga baru.

Kendati demikian, Zudan juga menyampaikan bahwa terkait penggantian nama jalan di Jakarta ini, petugas Dukcapil akan jemput bola kepada warga.

Sehingga, lanjutnya, warga yang memerlukan perubahan data identitas kependudukan tidak perlu risau karena selama prosesnya tidak akan dipungut biaya.

"Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu pengantar RT/RW, gratis. Nanti tugasnya jemput bola datang ke RT, datang ke RW, atau kalau pas nggak ketemu, masyarakatnya ke Disdukcapil langsung diberikan dokumen yang baru," ujarnya.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x