JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang ibu bernama Santi Warastuti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk pengobatan anaknya, setelah gugatannya dua tahun tanpa kepastian.
Santi mengatakan, perjuangannya untuk mengupayakan legalisasi ganja dimulai pada tahun 2020.
“Perjuangan kita untuk maju itu dimulai tahun 2020. Kita sudah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bulan November 2020,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (27/6/2022).
“Sampai saat ini kan sudah dua tahun, jadi saya hanya memohon agar diberikan kepastian hukum legalisasi ganja medis untuk pengobatan anak saya,” katanya.
Gugatan penggunaan ganja untuk medis, menurut Santi, bermula saat dirinya masih bekerja di Bali pada tahun 2015 lalu.
Baca Juga: Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya, Begini Respons DPR
Saat itu, awal anaknya mengalami sakit, dan didiagnosisi epilepsi.
“Waktu anak saya, Fika, mulai sakit itu saya pernah ditawari oleh bos saya, waktu saya masih kerja di Bali, mau dibawakan cannabis oil dari luar negeri untuk pengobatan epilepsi,” tuturnya.
“Karena waktu itu yang muncul pertama epilepsi,” ungkapnya.
Tapi, waktu itu Santi menolak tawaran tersebut, karena pengobatan menggunakan bahan ganja di Indonesia belum legal.
Tahun demi tahun berlalu, Santi pun berkenalan dengan seorang ibu lain yang anaknya menjalani terapi ganja di Australia.
"Beliau melakukan terapi ganja medis di Australia, dan perkembangannya sangat signifikan,” tuturnya.
“Itu yang membuat saya juga ingin memberikan yang terbaik buat anak saya, seperti yang dia berikan, dan bisa diberikan di Indonesia secara legal,” harapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.