“Melampirkan surat bukti bahwa putranya pernah dirawat di rumah sakit Pondok Indah Bintaro, mengalami gangguan mental depresi.”
Menurut Purwanto, gangguan kejiwaan itu akibat yang bersangkutan pernah terkena PHK saat bekerja di salah satu perusahaan.
Polisi pun mengambil langkah-langkah lanjutan, dan memediasi pihak keluarga pelaku dan keluarga korban.
“Jadi setelah itu dari pihak kami sepakat dengan pihak keluarga pelaku, dibawa ke RS Darma Nugraha, dan sekarang masih dalam pemeriksaan.”
Polisi tetap mengumpulkan bukti-bukti, dan dari tim medis melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan.”
“Jadi selain korban inisial A usia 7 tahun, ada juga saksi yang mengatakan bahwa putranya yang masih kecil dipegang-pegang lehernya oleh laki-laki itu,” tambahnya.
Baca Juga: Lindungi Korban Pelecehan Seksual di Kereta Api, Erick Thohir Beri Penghargaan Kondektur
Purwanto menambahkan, pihaknya tetap melakukan tindakan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Karena diduga mengalami gangguan mental, ungkapnya, polisi melakukan pemeriksaan secara psikis.
“Jadi, pihak polisi, dalam hal ini penyidik, menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Kalau hasilnya tidak ada gangguan, kita tindak lanjuti sesuai prosedur.”
Saat ini terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.