JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).
Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka ialah Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Diduga, Emir bersalah karena telah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Soetikno Soedardjo.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan pedoman pengadaan armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lantas, siapa Emirsyah Satar? Berikut ini profil lengkapnya.
Emirsyah Satar merupakan ekonom Indonesia kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959. Ia tercatat sebagai sarjana lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI).
Lelaki berusia 63 tahun ini mengawali kariernya sebagai auditor di Kantor Akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.
Kemudian, kariernya moncer saat aktif di dunia perbankan. Mulanya Emirsyah menjabat sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Baca Juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Terima Suap Rp 46 Miliar
Lalu, pada November 1994 hingga Januari 1996, Emir dipercaya menduduki posisi Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation, Jakarta, hingga menjadi Managing Director (CEO) Niaga Finance Co. Ltd, Hong Kong.
Sukses di dunia perbankan, kemudian mengantarkan Emirsyah dipercaya sebagai Direktur Keuangan (CFO) di PT Garuda Indonesia.
Namun kemudian, ia kembali digandeng ke dunia yang telah membesarkannya dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon pada periode 2003-2005.
Selesai berkiprah di perbankan, pada 22 Maret 2005 kemudian Emirsyah Satar dipercaya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia hingga kemudian mengundurkan diri pada 8 Desember 2014. Padahal jabatannya baru berakhir pada 22 Maret 2015.
Tiga tahun berselang usai mengundurkan diri, pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan atas kasus korupsi Garuda Indonesia.
Kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Emirsyah Satar.
Tak hanya dirinya, tersangka lain, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah sejak 3 Februari 2021 resmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.
Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Sementara itu, pada 27 Juni 2022 kemudian Kejagung menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah merupakan tersangka tambahan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.