JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).
Salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka ialah Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Diduga, Emir bersalah karena telah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Soetikno Soedardjo.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan pedoman pengadaan armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lantas, siapa Emirsyah Satar? Berikut ini profil lengkapnya.
Emirsyah Satar merupakan ekonom Indonesia kelahiran Jakarta, 28 Juni 1959. Ia tercatat sebagai sarjana lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI).
Lelaki berusia 63 tahun ini mengawali kariernya sebagai auditor di Kantor Akuntan Pricewaterhouse Coopers pada 1983.
Kemudian, kariernya moncer saat aktif di dunia perbankan. Mulanya Emirsyah menjabat sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Baca Juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Terima Suap Rp 46 Miliar
Lalu, pada November 1994 hingga Januari 1996, Emir dipercaya menduduki posisi Presiden Direktur PT Niaga Factoring Corporation, Jakarta, hingga menjadi Managing Director (CEO) Niaga Finance Co. Ltd, Hong Kong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.