Kompas TV nasional sosial

Aturan Terbaru Pengadaan PPPK Guru dari Kementerian PANRB: Kriteria Pelamar Prioritas Ada Tiga

Kompas.tv - 26 Juni 2022, 19:36 WIB
aturan-terbaru-pengadaan-pppk-guru-dari-kementerian-panrb-kriteria-pelamar-prioritas-ada-tiga
Menteri PANRB ad interim Mahfud MD saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat (24/6/2022). (Sumber: Kementerian PANRB)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat dua kriteria pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Kategori pelamar prioritas dibagi menjadi tiga golongan.

Bagi pelamar prioritas pertama (Prioritas I), dapat mengikuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Mereka yang tergolong pelamar prioritas pertama ialah guru yang bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), guru Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi.

Pelamar prioritas II ialah THK-II, sedangkan prioritas III yakni guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapondik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk pelamar umum terdiri dari lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Selasa (21/6/2022), dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB (@kemenpanrb).

Baca Juga: Ribuan Honorer di Lebak Menangis Haru Terima SK, Mengaku karena Ingat Teman yang Belum Lulus PPPK


Selain itu, seleksi prioritas bagi pelamar golongan prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021. 

Kemudian, pelamar prioritas II dan III juga bisa mengikuti seleksi prioritas yang akan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang pelamar.

Terkait pemenuhan kebutuhan PPPK Guru, Kementerian PANRB akan mendahulukan pelamar Prioritas I, mulai dari THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, hingga guru swasta.

Apabila seluruh pelamar Prioritas I sudah diserap namun masih ada sisa kuota formasi, maka posisi tersebut akan diisi oleh pelamar Prioritas II. Lalu, jika masih belum dipenuhi, maka formasi akan diisi pelamar prioritas III. 

Terakhir, apabila seluruh pelamar prioritas dari tiga golongan sudah terserap namun formasi masih belum terpenuhi, maka panitia seleksi akan melaksanakan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Panitia seleksi terdiri dari panitia seleksi nasional (Panselnas), panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek, dan panitia seleksi instansi daerah.

Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN

Melansir dari situs resmi Kementerian PANRB, Menteri PANRB ad interim Mahfud MD mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, yakni yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga bisa dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud, Jumat (24/6/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x