DAD sebagai desainer grafis/desain virtual dan EA sebagai admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.
Selanjutnya, AAB sebagai social media officer, dan AAM sebagai admin tim promo yang mengajukan permintaan untuk promo di Holywings.
Polres Metro Jakarta Selatan menjerat mereka dengan 3 pasal sekaligus terkait konten promosi minuman keras (miras) yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.
Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Heboh Soal Penistaan Agama oleh Holywings, Kevin Wu Tanyakan Progres Laporannya Terhadap Roy Suryo
Demikian diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers pada Jumat (24/6/2022) lalu.
“Telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Budhi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.