JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Yusuf Mansur disebut telah melakukan sejumlah dugaan penipuan investasi terhadap ratusan orang.
Tidak pandang bulu, Ustaz Yusuf Mansur bahkan diduga telah menjadikan pembantu rumah tangga, marbot masjid, pengacara, pengusaha, hingga jenderal berbintang sebagai korbannya.
Keterangan itu disampaikan oleh Herru Joesoef selaku pendamping hukum investor yang merasa ditipu Yusuf Mansur dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (23/6/2022).
Sebagai informasi, Herru memberikan pendampingan bagi korban untuk dugaan penipuan investasi batubara, patungan usaha, patungan aset, kondotel moya vidi, tabung tanah, karyawan paytren yang 20 bulan tidak digaji dan di-PHK tanpa pesangon yang diduga melibatkan Yusuf Mansur.
Baca Juga: Usai Yusuf Mansur Menang Gugatan atas Kasus Tabung Tanah, ternyata Penggugat Belum Tentukan Langkah
Untuk investasi batubara, Herru menceritakan, penipuan tersebut dilakukan Yusuf Mansur kepada jemaah Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar 2009-2021.
“Nama investasinya itu Jabal Nur yang batubara, berakhir dengan Jabal Nar bukit neraka,” ucap Herru.
“Ini kejadiannya tahun 2009 dan awal 2010, melibatkan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur Kabupaten Bogor, 250 orang dengan uang yang terkumpul Rp46-50 miliar, sampai hari ini belum terselesaikan.”
Herru mengungkapkan, Yusuf Mansur secara terang-terangan mempresentasikan bisnis kepada jemaah di dalam masjid. Sementara secara syariat, bicara bisnis di dalam masjid itu tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah
“Tapi ini dilanggar syariat ini oleh Yusuf Mansur dan setelah kejadian bahwa tidak bisa investasi ini tidak bisa lanjut, dia tidak bisa mengembalikan, dia selalu mengelak 12 tahun ini. Ketika ditanya tentang investasi batubara dia selalu mengatakan itu hoaks,” kata Herru.
Padahal, posisi Yusuf Mansur adalah sebagai komisaris utama pada perusahaan Adi Partner Perkasa.
“Perusahaan di mana tambang batubara itu katanya ada produknya, ternyata nggak ada produknya, memang perusahaannya ada, (tapi) produknya nggak ada,” ungkap Herru.
Herru mengungkap, transfer investasi batubara ini memiliki banyak saluran. Ada yang langsung ke perusahaan, lewat baitulmal di Masjid Darusallam, hingga perorangan untuk angka invetasi yang kecil.
Baca Juga: Yusuf Mansur Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk: Silakan Membentuk Opini Apa Saja
“Ini mulai dari nilai jutaan dari Marbot, pembantu rumah tangga, sampai pengusaha tajir yang kehilangan Rp6,3 miliar 1 orang,” sebut Herru.
Saat ini, Herru mengatakan, ada seorang pengacara bernama Zaini secara pribadi menggugat perdata Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zaini, kata Herru, ditipu oleh Yusuf Mansur dalam kedok investasi senilai Rp80 juta.
Namun kemudian setelahnya, Zaini akan mendampingi sejumlah orang yang menjadi korban untuk menggugat Yusuf Mansur.
“Pidana pun akan kita siapkan karena kebohongan-kebohongan yang dia buat,” kata Herru.
Baca Juga: Hadapi Putusan Sidang Tabung Tanah Hari Ini, Yusuf Mansur Terbang ke Mesir
Herru kemudian dikonfirmasi soal alasan ratusan orang melakukan investasi pada usaha yang ditawarkan Yusuf Mansur.
Menurut Herru, orang-orang yang berinvestasi pada bisnis yang ditawarkan Yusuf Mansur percaya karena melihat ustaz seperti malaikat.
“Kelemahan orang Indonesia itu, begitu melihat ustaz melihat malaikat, jadi dianggap ini orang yang suci yang tidak tersentuh dengan kesalahan, maksum gitu,” ujar Herru.
“Ini bukan hanya temen-temen yang jadi TKW di Hongkong yang rata-rata buta hukum, di Perumahan Cibubur itu orang elite semua Pak, ada yang Jenderal, ada yang dokter, ada yang kayak Pak Zaini pengacara aktif, itu pun masih bisa dikadali,” sambungnya.
Sementara sebelumnya, Yusuf Mansur mengatakan bahwa dirinya mempersilakan publik untuk bernarasi dan membuat opini.
Pemilik nama asli Jam’an Nurchotib Mansur itu juga mempersilakan warga untuk menghakiminya.
"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja. Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," ujar Yusuf Mansur, Rabu (22/6/2022).
Pria berdarah Yaman-Betawi itu mengatakan, hal tersebut justru akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum.
"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah. Baik di mata Allah, maupun di mata hukum," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.