Kompas TV nasional hukum

Draf RKUHP Terbaru Belum Diserahkan ke DPR RI, Wamenkumham: Masih Banyak Typo

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 17:21 WIB
draf-rkuhp-terbaru-belum-diserahkan-ke-dpr-ri-wamenkumham-masih-banyak-typo
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Eddy menyebutkan belum diserahkannya draft RUKHUP ke DPR karena masih adanya kesalahan penulisan. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini belum diserahkan pemerintah ke DPR RI karena alasan masih banyak typo.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/6).

Ia juga mencontohkan, dalam RKUHP ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.

Menurutnya kesalahan itu ingin dihindari sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan. Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.

"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta kerja itu terjadi lho. Bilang ayat sekian, padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," imbuhnya.

Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan penyempurnaan draf terbaru RKUHP hari ini.

"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy.

Sementara itu, Eddy menyebut Kemenkumham juga akan mengundang pemimpin redaksi (pemred) seluruh media elektronik dan cetak untuk memperlihatkan draf terbaru RKUHP.

Selain pemred, aliansi masyarakat sipil juga diundang.

"Besok jam 9, semua pemred diundang. Di Hotel Grand Melia," imbuh Eddy.

Untuk informasi, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru belum dipublikasikan ke publik sejak setahun yang lalu.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pada Selasa, 22 Juni 2021, saat menerima Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan alasan draf RKUHP terbaru belum dipublikasikan karena alasan politik.

Artinya, jika draf tersebut belum disetujui DPR RI, tetapi sudah dipublikasikan ke masyarakat, sama dengan melanggar tata tertib DPR RI. 

Baca Juga: Protes RKUHP, BEM UI Ultimatum Jokowi dan DPR Ancam Bikin Demo Lebih Besar dari 2019

Menurut Eddy, draf RKUHP yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi di 12 kota masih menggunakan RKUHP hasil penyusunan pada 2019.

Namun pihaknya menjamin draf yang juga sudah tersebar ke publik tersebut batal disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain karena menuai kontroversi, beberapa pasal pun ada yang dihapus. Alasan penghapusan karena dinilai over kriminalisasi.

Sebelum nantinya disahkan, Eddy menyatakan perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan masukan dari koalisi masyarakat sipil.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x