Dilansir dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia, Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak Al Asyi terjadi dua abad yang lalu.
Hasilnya masih bisa dinikmati oleh jemaah calon haji asal Aceh sampai saat ini.
Lantas, dari mana wakaf itu bermula?
Wakaf ini berawal dari inisiatif Habib Bugak bahkan sejak dia belum berangkat ke Tanah Suci.
Awal mula cerita terjadi pada tahun 1800-an. Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang, guna membeli tanah di Makkah untuk diwakafkan kepada jemaah calon haji.
Selain dari dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana dari masyarakat Aceh.
Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, beliau sudah membawa bekal dana untuk wakaf.
Dan begitu sampai, niatan wakaf itu direalisasikannya. Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram.
Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jemaah calon haji asal Aceh. Jemaah pun tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Makkah.
Lalu saat Masjidil Haram direnovasi, tanah wakaf ini termasuk digunakan untuk perluasan lintasan thawaf.
Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram.
Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil.
Dari situ lah, bonus untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji, menjadi barakah yang terus mengalir hingga hari ini.
Sumber : Kompas TV/Antara/Bwi.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.