BEKASI, KOMPAS.TV - Sebuah mobil minibus Avanza hitam tertabrak kereta api (KA) Argo Sindoro jurusan Semarang-Gambir di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022).
Menurut penjelasan penjaga pintu perlintasan sebidang, Bambang Suherman (51), mesin tersebut mengalami mati mesin saat melintasi rel di perlintasan.
"Mobil dari arah jalan stadion Cikarang, pas lewat, mesin (mobil) mati," kata Bambang, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/6).
Lebih lanjut, Bambang menyebut satu orang meninggal dunia dalam tabrakan tersebut. Sementara dua penumpang lain yang merupakan seorang ibu dan anak dinyatakan selamat.
Menurut Bambang, ibu dan anak berhasil menyelamatkan diri karena langsung ke luar dari mobil saat mesinnya mati. Sementara, pengemudi masih tetap di lokasi hingga insiden tersebut terjadi.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar, Ini Daftarnya
Bambang menduga pengemudi masih berusaha untuk menyalakan mobil meskipun beberapa warga di sekitar sudah berteriak kepada korban.
"Isinya tiga orang. Alhamdulillah anak sama ibu turun duluan pas mobilnya mati, tapi korban enggak sempat turun, mungkin masih mau usaha buat menyalakan mobil," ungkap Bambang.
"Pas mobil mati mesinnya, warga sudah teriaki, enggak sempat turun dia," sambungnya.
Bambang juga menuturkan, kejadian tabrakan maut itu bermula ketika mobil Avanza itu melintas dari arah Jalan Stadion Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Mobil dari arah jalan stadion Cikarang, pas lewat, mesin (mobil) mati," ucap Bambang.
Sementara itu, Kanit Samapta Polsek Tambun Ajun Komisaris Polisi Bambang Farobi mengatakan saat kejadian, mobil Avanza itu sempat terseret hingga sekitar dua kilometer dari tempat awal mula terjadinya tabrakan.
"Kira-kira 1-2 kilometer, itu dari sana (pelintasan gang Walet)," kata Bambang.
Baca Juga: Fakta-fakta Kecelakaan Beruntun di Tabanan Bali, Bus Melaju Zig-zag hingga Warga Teriak Rem Blong
Terpisah, pasca KA Argo Sindoro menabrak minibus Avanza pagi tadi, PT KAI Daop 1 Jakarta berencana untuk menutup pelintasan sebidang liar di KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun.
"Penutupan pelintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangannya melansir Tribunnews, Selasa (21/6).
Eva menjelaskan, penutupan ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 94 yang menyatakan bahwa:
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;
(2) Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Eva juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian kecelakaan tersebut.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.