Pelaporan terhadap mantan politikus Partai Demokrat itu merupakan buntut penyebaran meme stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Kuasa Hukum: Roy Suryo Tak Bisa Dipidana karena Bukan Pelaku
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas rencana kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Belakangan, Roy Suryo menghapus unggahannya karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.
Selain itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022).
Laporan terhadap Roy Suryo juga dilayangkan Perwakilan Umat Buddha melalui Polda Metro Jaya. Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Buntut Kasus Roy Suryo, Pakar Keamanan Siber Beberkan Pasal Yang Berpotensi Menjeratnya
Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.
“Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama,” ujar Pitra.
“Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak 'nebis in idem'.”
Baca Juga: Alasan Polisi Tolak Laporan Ormas Dharmapala Nusantara tentang Dugaan Ujaran Kebencian Roy Suryo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.