Baca Juga: Fakta Baru, Jakpro Masih Harus Bayar Rp 90 Miliar Uang Komitmen Formula E
Terakhir, Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.
"Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI," tulis BPK.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga dinilai sudah melakukan studi kelayakan kembali terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik itu.
Baca Juga: Pemprov DKI Libatkan Swasta untuk Audit Ajang Formula E
Dari hasil studi kelayakan terbaru tersebut, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebukan bisa mandiri dengan skema business to business.
Dengan demikian, menurut BPK, penyelenggaraan Formula E Jakarta dapat memberikan manfaat dari segi finansial, ekonomi, dan reputasional.
"Selain itu, hasil studi kelayakan juga menunjukan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional," tulis BPK.
Baca Juga: Fraksi PDIP Minta Formula E Diaudit, Sebut Anggaran Luar Biasa Besar Seakan Ditutupi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.