"ICW juga mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno," tegasnya.
“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah."
Baca Juga: Mahfud MD Puji Langkah Kapolri Jenderal Sigit soal Kasus AKBP Brotoseno, Dinilai Responsif Publik
Diketahui, pada Januari 2017 Brotoseno merupakan koruptor yang perkaranya sudah inkrah.
Dia divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena menerima suap Rp1,75 miliar terkait penanganan perkara. Brotoseno kemudian bebas bersyarat pada 2020.
Berdasarkan hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP, Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno dan hanya memberikan sanksi pemindahtugaskan yang bersifat demosi serta diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Saat ini, eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Hal tersebut kemudian menjadi polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polri: Raden Brotoseno Bukan Penyidik, Tapi Staf di Divisi TIK Polri
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.