Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepak Bola Liga 1 Terkait Kasus Viral Blast
Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas.
Ketika diusut ternyata fiktif. Sekitar 12 ribu member trading tertipu dengan dugaan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Lebih lanjut Robertus menjelaskan berkas perkara investasi bodong robot trading Viral Blast Global telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Persija, PSS Sleman dan Madura United karena Disponsori Viral Blast
Unit 1 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pelimpahan berkas dan tiga tersangka atau tahap dua dari kasus tersebut.
Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan secara virtual melalui link zoom dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (17/6/2022).
"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap dua perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ujar Robertus.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan 25 Ton BBM Solar Bersubsidi!
Saat ini ketiga tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Pelaksanaan tahap dua terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Robertus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.