JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang diharapkan segera menjadi undang-undang.
RUU KIA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Setidaknya ada tiga poin penting dalam RUU KIA untuk ibu yang cuti hamil dan melahirkan.
Pertama, aturan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.
Kedua, karyawan perempuan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan selama masa cuti tersebut.
Ketiga, ibu yang cuti hamil tetap berhak memperoleh gaji.
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: DPR akan Lanjutkan Bahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, 6 Bulan Cuti Melahirkan hingga Penggajian
Terkait isi RUU KIA tersebut, ternyata cuti hamil dan melahirkan juga sudah banyak diterapkan di negara lain di dunia.
Bahkan, sejumlah negara memberi hak cuti kepada orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk bisa meluangkan waktu membesarkan anak-anak mereka.
Berikut ini enam negara dengan kebijakan cuti bagi orang tua yang bekerja:
1. Islandia
Mengutip dari Kompas.com, sejak 1 Januari 2021, cuti hamil di Islandia diperpanjang dari sepuluh bulan menjadi 12 bulan untuk bayi baru lahir dan anak adopsi.
Selain itu, biaya melahirkan dan perawatan selama kehamilan orang yang tinggal selama enam bulan di negara ini juga secara otomatis ditanggung oleh sistem Asuransi Kesehatan Islandia.
Baik ayah maupun ibu bisa membagi jatah cuti ini dan berhak menerima 80 persen dari total gajinya asalkan sudah bekerja minimal enam bulan.
Hingga anak berusia delapan tahun, orangtua juga bisa mengambil cuti sementara tanpa digaji.
2. Finlandia
Di Finlandia, perempuan hamil dapat mengambil cuti berbayar selama 50–30 hari sebelum melahirkan dan setelahnya, dengan total 105 hari.
Tak hanya dianggap paling ideal untuk mewujudkan work life balance, Finlandia juga menerapkan hak cuti yang sangat ramah bagi orang tua.
Bagi laki-laki yang menjadi ayah, mereka berhak atas 54 hari cuti berbayar, 18 hari di antaranya bisa bersamaan dengan ibu.
Cuti berbayar juga dapat diberikan kepada orang tua pekerja yang berniat mengambil cuti setidaknya satu bulan untuk mengasuh anaknya.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga: Hak Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
3. Denmark
Di Denmark, cuti melahirkan diberikan selama 52 minggu dan 32 minggu di antaranya bisa dibagi antara ayah maupun ibu.
Selain itu, pemerintah memberikan layanan kesehatan secara gratis.
Bahkan, penitipan anak juga disediakan oleh negara dengan harga terjangkau.
Orangtua pekerja di Denmark juga bisa pulang lebih awal yakni pukul 16.00 agar bisa menjemput anak-anaknya dari sekolah dan menyiapkan makan malam.
4. Estonia
Cuti melahirkan untuk perempuan di negara ini berlaku hingga 140 hari (sekitar empat bulan) dengan tambahan 435 hari (sekitar 14 bulan), yang bisa dibagi dengan anggota keluarga lainnya.
Selama masa rehat itu, orangtua pekerja bisa tetap mendapatkan gaji penuh dari perusahaan.
Di sisi lain, ayah menerima cuti berbayar selama satu bulan (30 hari), yang dapat ditambahkan ke masa manfaat 435 hari.
Baca Juga: Kak Seto Minta Orang Tua Jadi Garda Terdepan bagi Kesehatan Anak di Masa Sulit Ini
5. Norwegia
Para orang tua di Norwegia dapat mengambil cuti gabungan selama 12 bulan selain cuti satu tahun yang diberikan kepada masing-masing ayah maupun ibu.
Artinya, single parent (orang tua tunggal) berhak mendapatkan cuti berbayar selama dua tahun untuk merawat anaknya.
Selain itu, perawatan kesehatan untuk bayi juga gratis dan didanai oleh pemerintah.
6. Jepang
Sistem cuti orangtua di Jepang sering dianggap sebagai salah satu yang terbaik di dunia.
Sebab, kedua orangtua dibebaskan mengambil rehat pekerjaan untuk merawat anaknya hingga maksimal satu tahun dan menerima setidaknya setengah upah sebelumnya.
Orang yang tinggal di Jepang juga bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis termasuk bersalin dan pemeriksaan anak.
Baca Juga: Angka Kekurangan Gizi 2021 Capai 24,4 Persen, Jangan Remehkan Ancaman Stunting bagi Kesehatan Anak!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.