Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut akan berlangsung pada 13-26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan, operasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Denda Tilang jika Terjaring Operasi Patuh 2022
"Iya betul, serentak dilaksanakan seluruh indonesia," tutur Eddy dalam Kompas TV dikutip Selasa (14/6).
Sementara Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto mengungkapkan, dalam gelaran operasi, kepolisian akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)
Sumber : Kompas TV, NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.