Baca Juga: Awas Kena Tilang Elektronik, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Tanggalnya
Berkonsentrasi saat Berkendara
Selalu perhatikan Pejalan Kaki maupun Sepeda
Berikut beberapa pelanggaran beserta jumlah denda tilangnya.
1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)
Baca Juga: Kendaraan Berpelat 'RF' Bisa Munculkan Sensasi Superioritas Pengemudi, Rentan Tindakan Kekerasan
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.