Letkol AS adalah seorang perwira menengah di TNI Angkatan Laut.
"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad.
Fuad mengatakan AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.
"Dia di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut
Menurut Fuad, AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," terangnya.
Sebelum dibekuk di Kabupaten Semarang, Letkol AS sempat berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.
"Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," paparnya.
Dia mengatakan Bingakkum Mabes TNI akan terus memburu dan membina anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Ini yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk kembali baik dan bertugas," kata Fuad.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.