JAKARTA, KOMPAS.TV - Para orangtua perlu mengetahui cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Pasalnya dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Status BPJS Kesehatan kemudian akan aktif setelah pembayaran iuran terhadap bayi baru lahir mulai dilakukan.
Orangtua juga perlu melakukan pemutakhiran data paling lambat tiga bulan sejak bayi dilahirkan. Data yang dilakukan pembaruan berupa NIK pada Dukcapil terbaru.
Untuk diketahui, orangtua yang tak mendaftarkan dan membayarkan iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, akan dikenakan kewajiban bayar iuran. Orangtua (peserta) juga akan dikenakan sanksi sepadan dengan keterlambatan pembayaran iuran.
Untuk memudahkan para orangtua mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP
Melansir dari laman resmi BPJS beberapa syarat diperlukan sebelum mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan.
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK otomatis bayi yang dilahirkannya telah terdaftar PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui peserta dari penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir yang merupakan anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan. Nantinya kepesertaannya langsung aktif jika mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir juga bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kasus Covid-19 akan Ada Sepanjang Waktu saat Jadi Endemi
3.Peserta PBPU & BP
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PBPU adalah sebagai berikut:
Melansir Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti dilansir Kontan, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir.
1. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mobile Customer Service (MCS)
Baca Juga: Tidak Perlu ke Kantor! Ini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN-KIS secara Online
2. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via Mall Pelayanan Publik
3. Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir via kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Sumber : BPJS Kesehatan/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.