Kompas TV nasional hukum

Sebar Maklumat Lewat Pamflet, Polri Sebut Khilafatul Muslimin Berpotensi Makar

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 05:14 WIB
sebar-maklumat-lewat-pamflet-polri-sebut-khilafatul-muslimin-berpotensi-makar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Pemerintah Larang Khilafah di Indonesia, BNPT Beberkan Fakta Soal Khilafatul Muslimin

"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim," ujar Dedi.

Menurut Dedi, AQB telah mengajak pengikutnya untuk mengubah ideologi Pancasila. Karenanya, tindakannya itu bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

Bahkan, kata Dedi, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, buletin bulanan, dan tindakan nyata yang mereka lakukan di lapangan.

Ia menekankan semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana pernyataan yang tercantum pada website mereka.

Baca Juga: Meresahkan! Polisi Selidiki Sumber Dana dan Proses Perekrutan Khilafatul Muslimin

Adapun pernyataan yang dimaksud yakni 'Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat'.

Karena sebab itulah, Dedi mengatakan Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qodir Baraja.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini," ujarnya.

"Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung."

Baca Juga: Tak Sesuai yang Dikatakan, Khilafatul Muslimin Bertentangan Jauh dengan Ideologi Pancasila!

Atas perbuatannya, empat orang yang sudah ditangkap tersebut dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x