JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan PT Summarecon Agung, Tbk dalam kasus suap perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Dalam kasus suap perizinan IMB tersebut, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi.
Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, penyidik pastinya bakal mendalami kasus ini hingga ke korporasi.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan
Salah satunya yakni menelusuri apakah uang yang diberikan Oon Nusihono dari kas perusahaan atau atas persetujuan dewan direksi.
Menurutnya, jika tujuan suap terhadap Haryadi untuk kepentingan perusahaan dan perusahaan mendapat keuntungan serta tidak ada tindakan mencegah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi, misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA tadi," ujar Alexander di gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
"Prinsipnya begini, jika tujuan dari penyuapan untuk kepentingan perusahaan, yang mendapat keuntungan perusahaan, dan perusahaan itu tidak mempunyai alat untuk mencegah atau membiarkan dalam hal ini membiarkan terjadinya tindak pidana suap, ya terlibat korporasi," sambung Alex.
Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Lebih lanjut, Alex menambahkan, tak hanya mendalami keterlibatan perusahaan, penyidik juga mendalami lebih jauh peran Oon Nusihono dalam proyek PT Summarecon Agung, Tbk di daerah lain.
Menurut Alex, bisa saja tersangka ON merupakan pihak yang memiliki spesialisasi melakukan pendekatan-pendekatan kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proyek.
"Apakah yang bersangkutan juga ke Bekasi ke Bogor atau ke mana, di mana ada proyek-proyek PT SA melakukan hal yang sama, tentu nanti akan dilihat di dalam proses penyidikan. Semuanya bergantung kepada kecocokan alat bukti," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka Pemberi Suap Haryadi Suyuti
KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Oon Nusihono merupakan pihak yang ikut ditangkap saat OTT KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022).
Oon ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Uang suap perizinan untuk Haryadi Suyuti itu diserahkan Nusihono ke Triyanto Budi Yuwono (TYB), selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
"ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag melalui TBY," ujar Alex.
Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar
Sebagai pemberi suap, Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.