JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Oon Nusihono (ON) merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, Kamis siang (2/6/2022).
Ia ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar USD27.258 terkait perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Diduga Terlibat Suap Perizinan
Uang suap perizinan untuk Haryadi Suyuti itu diserahkan Nusihono ke Triyanto Budi Yuwono (TYB), selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
"ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan Wali Kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 yang di kemas dalam tas goodie bag melalui TBY," ujar Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Alexander menjelaskan jauh sebelum diciduk OTT KPK, Nusihono melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP.
IMB tersebut untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: KPK Amankan Uang US27.258 di Goodie Bag dari OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Proses permohonan izin itu pun kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Nusihono dan Dandan diduga melakukan pendekatan serta komunikasi secara intens hingga kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," ujar Alexander.
Alexander menambahkan hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Baca Juga: Terciduk KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Punya Harta Kekayaan Senilai Rp10,5 Miliar
Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi untuk mengakomodir permohonan Nusihono dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
Menurut Alex selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Nusihono untuk Haryadi melalui Triyanto dan juga untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NWH).
Kemudian di tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Baca Juga: KPK Duga Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tidak Sekali Terima Suap Perizinan IMB
Kamis 2 Juni 2022, Nusihono datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta.
Di sana juga Nusihono menyerahkan uang sekitar USD27.258 yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto sebagai orang kepercayaan Haryadi.
"Dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH," ujar Alex.
Sebagai pemberi suap Oon Nusihonon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.