Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Sebagai Tersangka Penerima Suap

Kompas.tv - 3 Juni 2022, 18:21 WIB
kpk-tetapkan-mantan-wali-kota-yogyakarta-haryadi-suyuti-sebagai-tersangka-penerima-suap
Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022). (Sumber: Dok. TribunJogja.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Alexander menambahkan untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.

Tersangka HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Tersangka NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kemudian tersangka TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Langsung Dibawa ke Jakarta

Alexander mengingatkam korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal. 

Di lain sisi, praktik korupsi pada sektor perizinan mengakibatkan persaingan bisnis menjadi tidak sehat. 

"Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK, oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya," ujar Alex.

Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Kena OTT, Pemkot Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x