Abdul Qadir Hasan Baraja diketahui pernah hadir dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 silam.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen R Ahmad Nurwakhid menjelaskan, Abdul merupakan mantan terpidana kasus terorisme.
Ia telah dua kali menjalani masa penahanan.
Pertama, pada Januari 1979, karena berhubungan dengan Teror Warman sehingga ditahan selama tiga tahun.
Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun lantaran berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal 1985.
Baca Juga: Mengenal Khilafatul Muslimin, BNPT: Kelompok dengan Visi dan Ideologi Mirip HTI
BNPT menggolongkan Khilafatul Muslimin sebagai kelompok radikal sama halnya dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sangat berbahaya, (suatu kelompok) memiliki cita ideologi khilafah di Indonesia, sebagaimana HTI, JI (Jamaah Islamiyah), JAD (Jamaah Ansharut Daulah), maupun jaringan terorisme lainnya," ujar Nurwakhid, Selasa (31/5/2021).
"Walaupun dalam pengakuan mereka, (ideologinya) tidak bertentangan dengan Pancasila. Padahal ideologi mereka kerap mengkafirkan sistem yang tidak sesuai dengan pandangannya," imbuhnya.
Pada Oktober 2021 tiga pengurus Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Langgar Prokes, Pengurus Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Pelanggaran prokes terjadi usai melakukan gelar jalan sehat di Kota Bandar Lampung dalam peringatan Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 Hijriah, Selasa (10/8/2021).
Kala itu Kota Bandar Lampung menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Adapun tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya berinisial AQB, AB, serta Z.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.