Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Arisan dan Investasi Bodong di Surabaya, Kerugian Capai Rp 1,1 Miliar!
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan," ujar Taslim.
Korlantas Polri berencana memasang chip Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor putih untuk kendaraan roda empat dan dua.
RFID merupakan teknologi yang menggunakan medan elektromagnetik yang secara otomatis mengidentifikasi dan melacak tag yang melekat pada objek.
Baca Juga: Siap-Siap, Pelat Nomor Kendaraan Kamu Bakal Dicatat saat Isi BBM, Ini Alasan Menteri ESDM
Chip ini nantinya dapat melakukan identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau kartu magnetik (magnetic card).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, penanaman chip pada pelat baru ini bertujuan mendorong penerapan ETLE.
Adanya chip ini juga akan memudahkan pihak kepolisian dalam menindak dengan bukti pelanggaran yang ada.
Lebih canggih lagi, chip tersebut nantinya akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran parkir elektronik.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM Berlaku Kapan? Ini Bocoran dari Korlantas Polri
"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.
"Karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali, ke depannya chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk e-toll dan parkir elektronik," sambung Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.