Terkait adanya pembatasan distribusi hewan ternak dari daerah wabah PMK, maka MUI mengimbau umat Islam untuk menyelenggarakan kurban dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Bagi lembaga sosial keagamaan yang menjadi penyelenggara kurban, diimbau untuk melakukan sosialisasi terkait programnya kepada masyarakat.
Selain itu, lembaga sosial keagamaan tersebut juga mesti menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani antara calon pekurban dan penyedia hewan kurban.
Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
Baca Juga: Mentan Jamin Hewan Kurban Aman dari PMK, Dipasok Daerah di Luar Zona Merah
Pelayanan ibadah kurban oleh panitia maupun lembaga sosial keagamaan, wajib mengikuti prinsip kebersihan dan kesehatan agar wabah PMK tidak menyebar.
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat sah.
Namun, pemerintah tentu juga wajib melakukan langkah pencegahan penularan wabah PMK supaya dapat terkendali dan tidak meluas.
Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH).
Tentunya, hal tersebut harus sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Sumber : MUI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.