JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja membagikan panduan penyelenggaraan ibadah kurban jelang Hari Raya Iduladha 1443 hijriah.
Lebih jelasnya, panduan tersebut berisi 10 langkah untuk mencegah hewan kurban terpapar wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belakangan ini sedang merebak di sejumlah daerah.
Langkah-langkah itu pun tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Melansir laman resmi MUI, Selasa (31/5/2022), berikut 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban agar terhindar dari wabah PMK.
Baca Juga: Berdalih Antisipasi Sebaran PMK, Pemkot Bogor Razia Mobil Pengangkut Hewan Ternak
Setiap umat Islam yang hendak menyelenggarakan kurban, termasuk para penjualnya, harus memastikan ketentuan syarat sah hewan ternak tersebut.
Terutama syarat sah hewan kurban dari sisi kesehatan, sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih hewan ternaknya sendiri dan/atau menyaksikan langsung prosesnya.
Panitia kurban bersama tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi hewan ternaknya dan memantau proses pemotongan, termasuk saat tahap penanganan daging, jeroan, hingga limbah.
Baca Juga: Hari Ini MUI Putuskan Fatwa Hewan Kena PMK Boleh atau Tidak Jadi Kurban Iduladha
Sumber : MUI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.