JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih dipertahankannya mantan terpidana korupsi AKBP Raden Brotoseno dinilai bertolak belakang dengan komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Prabowo.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menjelaskan, kasus AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota Polri menggambarkan komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak berjalan di jajaran Polri.
Adnan mengingatkan beberapa kali Kapolri Listyo menyatakan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: AKBP Brotoseno Itu Pencuri, Prestasinya Apa?
Salah satunya diungkapkan Listyo saat kegiatan pelantikan 44 eks Pegawai KPK, Kamis (9/12/2021). Faktanya, komitmen Kapolri hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti.
Menurut Adnan jika Kapolri benar konsisten dalam pemberantasan korupsi di tubuh Korps Bhayangkara, maka sudah seharusnya keputusan mempertahankan Brotoseno ditinjau ulang.
"Kami mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," ujar Adnan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Adnan menambahkan kasus AKBP Raden Brotoseno menunjukkan adanya tindakan diskriminatif di institusi Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota.
Baca Juga: Polri: AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Berkelakuan Baik
Selama ini banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika. Sebagai contoh di Surabaya baru-baru ini Kapolda Jawa Timur menerbitkan Keputusan Kapolda Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian sekaligus yang mayoritasnya terindikasi terlibat peredaran narkotika.
Menurut Adnan kejahatan narkotika dan korupsi sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, lantas mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika.
Tak hanya itu ICW juga menemukan tindakan diskriminatif lainnya dengan merujuk pada putusan sidang kode etik atas nama terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap
Kala itu, Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Keamanan Polda Lampung.
"Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?" ujar Adnan.
Lebih lanjut Adnan menilai alasan tetap dipertahankannya Brotoseno menjadi anggota Polri sangat tidak masuk akal.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 7 Tahun Penjara
Pertama, Polri mendasari putusan terhadap penyuap Brotoseno yang telah divonis bebas pada tahun 2018 lalu.
Hal ini janggal sebab terkesan kontradiksi dengan poin pertama hasil putusan etik Brotoseno yang menegaskan adanya perbuatan menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Pertanyaan lanjutannya, mengapa hasil putusan etik menyatakan Brotoseno terbukti melakukan perbuatan korupsi, lalu dalam kesempatan lain seolah-olah diabaikan dengan dalih pihak Penyuap telah divonis bebas?" ujar Adnan.
Kedua, Kadiv Propam mengutarakan perilaku Brotoseno dinilai baik saat menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Brotoseno Masih di Polri, Pengamat Menginginkan Sikap Presiden dan Kapolri
ICW mengingatkan penilaian terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan pemerintah melalui rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan.
"Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno," ujar Adnan.
Ketiga, Brotoseno dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian.
ICW menilai hal tersebut janggal, sebab bagaimana mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan dan melawan hukum dianggap berprestasi.
"Bukankah perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri? Mestinya hal-hal yang dipertimbangkan menyangkut substansi perbuatan kejahatannya, bukan malah berkaitan dengan masa lalu Brotoseno," tegas Adnan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.