Desmond menambahkan seseorang yang telah divonis bersalah dalam sebuah kasus pidana tidak layak untuk dipertahankan, sebab perbuatannya secara otomatis telah melanggar kode etik.
"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond.
Ia berpandangan, sikap Polri yang mempertahankan Brotoseno menunjukkan Polri terlalu membela anggotanya dan justru dapat merusak citra lembaga kepolisian.
Baca Juga: Ada Dugaan Brotoseno Kembali Diaktifkan, Ray Rangkuti Pertanyakan Standar Moral & Etika Kepolisian
Politisi Partai Gerindra ini juga menilai, lembaga kepolisian harus dievaluasi karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan keinginan maupun moral yang berlaku di tengah masyarakat.
"Kalau kayak begini ya rusak semua tatanan moral kita karena blocking pembelaan institusi terhadap anggotanya yang merugikan negara. Ini kan merugikan negara jadinya," ujar Desmond.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap berprestasi.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," ujar Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 7 Tahun Penjara
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.