Baca Juga: Raih WTP dari BPK untuk Kelima Kalinya, Anies Harap WTP Jadi Kebiasaan dan Budaya Pemprov DKI
BPK juga menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI Jakarta.
Lalu, lanjut Dede, pada sisi pendapatan, BPK juga menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Selanjutnya, pada pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebesar Rp2,17 miliar.
"Pencatatan aset tetap, ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta penempatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," kata dia.
Catatan kelima terkait program upaya penanggulangan kemiskinan di tahun anggaran 2021.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut
BPK mencatat, pada pelaksanaan program KJP (Kartu Jakarta Pintar) plus dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), masih ada data belum akurat sehingga bantuan belum tepat sasaran.
BPK menemukan permasalahan gagal salur dan gagal distribusi buku tabungan dan kartu ATM masih tersimpan di Bank DKI.
Catatan BPK, jumlah dana KJP plus dan KJMU di rekening penampungan Bank DKI tahun 2013-2021 per 28 Februari 2022 sebesar Rp82,97 miliar dan yang mengendap di rekening penerima akibat gagal distribusi sebesar Rp112,29 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.