JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.
Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Baca Juga: Brotoseno Masih di Polri, Pengamat Menginginkan Sikap Presiden dan Kapolri
Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (31/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Selain itu, Sambo mengungkapkan, pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri.
Baca Juga: Ada Dugaan Brotoseno Kembali Diaktifkan, Ray Rangkuti Pertanyakan Standar Moral & Etika Kepolisian
Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.
“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ucap Sambo.
Tak cukup sampai di situ, kata Sambo, ada lagi pertimbangan lainnya yang membuat Raden Brotoseno tak dipecat Polri.
Menurut Sambo, pertimbangan yang dimaksud karena Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor yang awalnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap
Hal itu karena yang bersangkutan dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Sambo.
Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.
Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
Baca Juga: Tata Janeeta Hamil Anak Brotoseno, Cek Instagramnya!
“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.
Sambo menjelaskan, dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf secara lisan.
Serta, sanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya berdinas di Dirtipikor Bareskrim Polri.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Beri Klarifikasi Soal Kembalinya Eks Napi Korupsi Jadi Penyidik Bareskrim
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan dugaan Raden Brotoseno yang kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Koordinator IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika dugaan Raden Brotoseno benar telah kembali menjadi polisi aktif maka hal itu merupakan pelanggaran.
“IPW mendesak agar Kaplri menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan,” ujar Sugeng, Senin (30/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sugeng juga menjelaskan setiap anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga: Polri Pantau Perkembangan Pencarian Anak Ridwan Kamil di Swiss, Ini Langkahnya
Sanksi ini tertuang pada Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas kepolisian.
“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” ujar Sugeng.
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.