BPUPKI lantas membentuk panitia kecil yang dinamakan Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut.
Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Baca Juga: Dalam Rangka Menyambut Hari Lahir Pancasila, Lantamal VII Gelar Bakti Sosial di Pulau Ende
Kesembilan tokoh inilah yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Panitia Sembilan dalam sidangnya tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar) yang dikenal sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Karena sila pertama mendapatkan kritik, maka terjadi perubahan menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Pada 1 Juni 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung.
Penetapan tersebut bertujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pemerintah juga menetepkan Hari Lahir Pancasila 1 Juni setiap tahunnya sebagai hari libur nasional.
Sumber : semarangkota.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.