Kompas TV nasional berita utama

Brotoseno Masih di Polri, Pengamat Menginginkan Sikap Presiden dan Kapolri

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 09:44 WIB
brotoseno-masih-di-polri-pengamat-menginginkan-sikap-presiden-dan-kapolri
Mantan penyidik Polri AKPB Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. (Sumber: Tribun Surabaya)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta cermat memperhatikan perihal eks narapidana korupsi Raden Brotoseno yang masih bergabung dengan institusi kepolisian.

Pasalnya, keberadaan eks narapidana korupsi Raden Brotoseno yang masih bergabung dengan institusi kepolisian bukanlah hal yang mudah diterima dengan nalar dan dapat dimaklumi.

Demikian Peneliti Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Selasa (31/5/2022).

“Sangat tidak dapat dinalar dan dimaklumi,” tegas Ray.

Tak hanya itu, Ray menyarankan Kapolri segera meninjau keputusan mahkamah etik yang tidak memberhentikan Brotoseno dari institusi kepolisian setelah diputus bersalah dalam kasus suap di Kalimantan.

Baca Juga: Ada Dugaan Brotoseno Kembali Diaktifkan, Ray Rangkuti Pertanyakan Standar Moral & Etika Kepolisian

“Sekaligus memperbaiki metode dan tata cara bersidang etik di lingkaran kepolisian,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Ray, jika presiden berkenan mendukung ide badan pengawas independen yang menyidang pelanggaran etik di lingkungan KPK, maka mengapa model yang sama tidak diberlakukan di lingkungan kepolisian.

“Bukankah institusi kepolisian lebih membutuhkan peradilan etik independen di bandingkan KPK. Terbukti dengan putusan etik terhadap Brotoseno ini, jelas tidak dapat dinalar dan dimaklumi,” ucapnya.

Lebih dari itu, Ray menilai perihal raden Brotoseno yang masih berada di institusi kepolisian meskipun telah dihukum kasus korupsi menghajatkan UU Kepolisian direvisi.

“Hajat untuk mereformasi institusi kepolisian, faktanya, jauh lebih dibutuhkan dari pada perubahan KPK. Makin menguatkan kita bahwa revisi UU KPK yang lalu tidaklah urgent dan subtansial, sebaliknya penuh dengan suasana memuramkan pemberantasan korupsi,” kata Ray.

Baca Juga: Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Masih Polisi Aktif, Polri: Yang Bilang Dipecat Siapa?

“Saat yang sama, mereka yang mendukung revisi UU KPK, sama sekali tidak menyentuh tentang perlunya revisi UU Kepolisian. Padahal, semua alasan dan dasar para pengusung revisi KPK didapatkan di lingkungan institusi kepolisian bahkan mungkin dengan kwantitas dan kwalitas yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya kemarin ICW Desak Polri Terbuka soal Dugaan Eks Narapidana Brotoseno kembali Bertugas di Kepolisian

Sebab Brotoseno yang merupakan eks narapidana kasus korupsi, diduga kembali menjadi anggota aktif Polri seusai menjalani hukuman.

“Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno,” ucap Kurnia.

“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” sambungnya.

Kemudian pada Senin petang, Kepolisian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada membenarkan jika Raden Brotoseno, bekas narapidana korupsi masih bergabung di institusi Polri.

Wahyu Widada menegaskan anggota Polri yang terbukti bersalah tidak otomatis dipecat dari institusi.

Baca Juga: ICW Desak Polri Jelaskan Dugaan Kembalinya Raden Brotoseno di Kepolisian Setelah Divonis Kasus Suap

Menurutnya, pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana, ditentukan berdasarkan sidang kode etik dan ada penilaian tertentu untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Demikian Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada merespons ICW yang mempertanyakan perihal dugaan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas sebagai anggota Polri.

“Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat,” kata Wahyu sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x